Selasa, 23 September 2014

Perkakas Standar, dan Daun-daun Segar

Kita pernah membahas tentang kelengkapan yang dimiliki oleh masing-masing armada kendaraan Sewa Rental Mobil Pregio di Surabaya. Karena kesadaran membutuhkanlah yang membuat Rental Sewa Mobil Honda Mobilio di Surabaya berbuat demikian. "Membawa payung sebelum hujan", Selain detil yang telah disebutkan pada artikel sebelumnya.
Namun Anda pasti tahu bahwa kelengkapan ini dipersyaratkan pula oleh otoritas negara kita, dan merupakan perlengkapan yang wajib ada pada setiap kendaraan. Untuk lebih jelasnya Anda dapat menyimak kutipan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal berikut ini:

*Pasal 278*
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di
Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan,
segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama
pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling
banyakRp250. 000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Tapi, tentunya Anda tak perlu merasa dikejar-kejar oleh kewajiban tersebut sehingga timbul seperti peristiwa berita berikut ini: http://palingaktual.com/407225/tidak-pasang-segitiga-pengaman-sopir-truk-ini-dibui-6-bulan-penjara/read/
Tuh, runyam kan jadinya jika menyangkut nyawa orang? Bahkan lebih banyak kerugiannya daripada sekedar uang untuk membeli kelengkapan tersebut. Kerugiannya, selain gaji yang tidak didapat selama masuk penjara selama 6 bulan itu juga menyangkut kredibilitas dan nama baik. Belum lagi kemungkinan tuntutan atau dendam dari keluarga korban yang ditinggalkan. Aduh jangan deh...

Ada pula yang melihat lebih luas seperti berita berikut ini:
http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2009/10/22/84886/Mobil-Mogok-Tak-Harus-Ditandai-Segi-Tiga-Pengaman. Meski... entah pula jadinya, ketika sebuah UU ternyata tidak diimbangi dengan pernyataan yang tegas di lapangan, dan malah jadi abu-abu. Tujuan UU tersebut tentunya ingin sebuah mobil yang bermasalah membuat sebuah 'woro-woro' atau pemberitahuan supaya orang yang akan melintas tahu bahwa mobil itu sedang mogok/berhenti/punya masalah.

Ada satu hal pada peristiwa pertama yang sepertinya juga sering kita temui pada kendaraan bermotor (terutama mobil) di jalan raya. Yaitu, sang sopir menyuruh keneknya mencari ranting daun segar sebagai pengganti segitiga pengaman. Sewa Rental Mobil Avanza di Surabaya sendiri melihat bahwa penggunaan ranting daun segar ini sudah jamak dipakai di Indonesia, terutama di Jawa. Bahkan tidak hanya mobil, jalan berlubang pun diberi daun segar sebagai pemberitahuan adanya bahaya...

Tidak menggunakan segitiga pengaman, tetapi daun segar sebagai isyarat. sumber: halapolisi.com

Hanya saja, Sewa Mobil Murah di Surabaya tidak tahu pula apakah hal ini melanggar undang-undang ataukah tidak. Jika kita sering berkendara di jalan raya, kadang-kadang kita akan menjumpai pemandangan kendaraan yang minggir di bahu jalan dengan "berhiaskan" daun-daun segar ini. Jadi, dari jauh sebelum melintas Rental Sewa Mobil Innova di Surabaya akan mendapati isyarat bahwa ada mobil dengan "kondisi darurat" sedang mengalami masalah dengan sistem mobilnya. Dan meski ada peringatan daun segar begini, lampu dibelakang juga harus dinyalakan sebagai tanda pula. Apalagi pada malam hari yang gelap, agar tanda peringatan kita kepada orang lain tidak sia-sia seperti kejadian truk tadi. Semoga hal seperti ini tidak menimpa Anda sekalian. Dari Sewa Rental Mobil di Surabaya Barat, untuk Anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar