Senin, 27 Oktober 2014

Tentang Bahu Jalan

Berikut adalah definisinya menurut Wikipedia:
"Bahu jalan adalah bagian tepi jalan yang dipergunakan sebagai tempat untuk kendaraan yang mengalami kerusakan berhenti atau digunakan oleh kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, polisi yang sedang menuju tempat yang memerlukan bantuan kedaruratan di saat jalan sedang mengalami tingkat macet yang tinggi.
Sedangkan untuk dimensinya, lebar minimal bahu jalan yang bisa digunakan oleh lalu lintas kendaraan dalam keadaan darurat adalah 2,5 — 3,5 meter."
Sewa Rental Mobil Livina di Surabaya menemukan apa yang tercantum di Wikipedia beserta gambarnya ini tertuang pula pada PP no. 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Bahu jalan menjelang persimpangan (dipisahkan oleh marka warna kuning). Image: wikimedia commons


Banyaknya penggunaan bahu jalan untuk sesuatu yang tidak semestinya memang seharusnya ditilang atau didenda sehingga jera. Salah satu berita mengenai hal tersebut adalah yang berikut ini:
http://www.tempo.co/read/news/2014/09/08/083605282/Parkir-Sembarangan-Kontainer-Juga-Diderek



image: wikimedia commons

Menurut penelusuran Sewa Rental Mobil Murah di Surabaya, ada banyak media online maupun radio, televisi dan cetak yang meributkan bahu jalan ini; terutama soal pelanggaran penggunaan bahu jalan yang sering dibuat menyalip kendaraan lain, atau untuk menghindari kemacetan. Memang, kita harus menyadari fungsi dasar bahu jalan ini adalah benar-benar untuk keadaan DARURAT.

Tetapi di banyak berita online Rental Sewa Mobil Honda Mobilio di Surabaya menemukan kesimpangsiuran tentang UU yang mengatur tentang "bahu jalan" ini. Ada yang menyebut bahwa pelarangan bahu jalan ini berkenaan dengan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas. Padahal tidak ada frase "bahu jalan" dalam UU tersebut. Tapi ada pasal yang mendekati seperti berikut ini:

Pasal 93
ayat (1): "Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dilaksanakan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas dalam rangka menjamin Keamanan,
Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan"
ayat (3): "Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas meliputi kegiatan:
a. perencanaan;
b. pengaturan;
c. perekayasaan;
d. pemberdayaan; dan
e. pengawasan."

keterkaitannya dengan:
Pasal 94 ayat (2): "Kegiatan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf b meliputi:
a. penetapan kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas pada jaringan Jalan tertentu; dan
b. pemberian informasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan."

keterkaitannya dengan:
Pasal 95
ayat (1): "Penetapan kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf a yang berupa perintah, larangan, peringatan, atau petunjuk diatur dengan:
a. peraturan Menteri yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk jalan nasional;
b. peraturan daerah provinsi untuk jalan provinsi;
c. peraturan daerah kabupaten untuk jalan kabupaten dan jalan desa; atau
d. peraturan daerah kota untuk jalan kota."
ayat (2): "Perintah, larangan, peringatan, atau petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, dan/atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas."

Lantas?
Rental Sewa Mobil Pregio di Surabaya sendiri baru menemukan frase "Bahu Jalan" pada Peraturan Pemerintah (PP) no. 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Berikut adalah pasalnya:

Bab III tentang Bagian-Bagian Jalan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan.
Pasal 35 ayat (1): "Badan jalan hanya diperuntukkan bagi pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan."

Sedangkan pada penjelasan dari Pasal 35 ayat (1) tersebut:
"Badan jalan meliputi jalur lalu lintas, dengan atau tanpa jalur pemisah, dan bahu jalan."

Lalu pada Pasal 38: "Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."

Pada penjelasan dari Pasal 38 sebagai berikut:
"Yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat."

Jadi untuk larangan dan sanksi Rental Sewa Mobil Avanza di Surabaya menemukan aturannya pada UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas; sedangkan untuk acuan detilnya, bisa mengambil PP no. 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Hal ini bisa sangat dipahami. Karena pada umumnya peraturan membahas satu hal tertentu yang spesifik sehingga pembahasan untuk sesuatu ada saling keterkaitannya satu sama yang lainnya. Sama halnya jika kita membaca Wikipedia, dimana tiap artikel mempunyai kata kunci yang saling terkait dengan artikel lain yang membahas kata kunci itu. Tapi pemahaman akan adanya aturan-aturan ini semoga lebih menyadarkan kita untuk lebih 'taat azas' di jalan raya. Karena sama seperti Sewa Rental Mobil Honda Mobilio di Surabaya, kita semua adalah pengguna jalan yang mempunyai hak serta kewajiban yang sama di jalan. Semoga paparan Sewa Mobil Livina di Surabaya bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar